Tentang Budidaya Perikanan
Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati perairan. Sumberdaya
hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi dan berbagai avertebrata
penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di
Indonesia, menurut UU RI no. 9/1985 dan UU RI no. 31/2004, kegiatan yang
termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan
sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis
perikanan. Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan pangan bagi
manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi olahraga,
rekreasi (pemancingan ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat
perhiasan atau mengambil minyak ikan.
Usaha perikanan adalah
semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau
membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk
kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan dengan tujuan
untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha
(komersial/bisnis)
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. Usaha perikanan yang berupa produksi hasil perikanan melalui budidaya dikenal sebagai perikanan budidaya atau budidaya perairan (aquaculture).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar